4.
Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam
undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan
Ketahanan Pangan (food resistance).
Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi
rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006).
Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain
yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar