- Perlindungan lingkungan hidup adalah suatu masalah yang harus dipertimbangkan dari aspek global. Masyarakat dunia telah bereaksi untuk turut serta memberikan kepedulian terhadap lingkungan melalui deklarasi yang dibuat oleh konferensi PBB di Stockholm pada bulan Juni 1972
-
Kedudukan pemerintah
sangat strategis dalam hal memberikan perlindungan terhadap lingkungan seperti
pembuatan kebijakan serta berperan untuk memfasilitasi dan mendorong gerakan
kepedulian terhadap lingkungan. Keberadaan masyarakat juga sangat penting untuk
turut serta berperan aktif menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan.
Karena segala dampak yang diakibatkan oleh lingkungan pihak masyarakatlah yang
secara langsung merasakan.
-
Kerusakan lingkungan
yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan oleh kegiatan manusia untuk memenuhi
kebutuhannya dengan tidak mengindahkan kelestarian alam sekitarnya
-
Audit lingkungan
adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit
lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya
manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna
meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
-
Menurut United States
Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu
pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif
berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang
berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan.
-
Dalam perkembangan
selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem
manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dan minimisasi limbah
-
Dasar hukum
pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar