Pada
prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu
dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia
misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati,
atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan
resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya
pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan
resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata,
apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau lembaga swadaya
masyarakat (LSM).
Adakalanya,
perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena
keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya
menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO
14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan
finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga
mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan
analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun
sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan.
Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah
memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan
sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan
tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang
kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi
persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja)
ISO
14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar
ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
- menerapkan, mempertahankan, dan
menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
- membuktikan kepada pihak lain atas
kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
- memperoleh sertifikat
Beberapa
manfaat penerapan ISO adalah:
- menurunkan potensi dampak terhadap
lingkungan
- meningkatkan kinerja lingkungan
- memperbaiki tingkat pemenuhan
(compliance) peraturan
- menurunkan resiko pertanggungjawaban
lingkungan
- sebagai alat promosi untuk menaikkan
citra perusahaan
Selain
manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu
mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
- waktu staf atau karyawan
- penggunaan konsultan
- pelatihan
Standar
internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan
September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh
pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi
SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO
14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi
persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem
manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem
dan teknik-teknik pendukung.
Elemen ISO 14001
ISO
14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip
pada aktivitas PDCA (Plan - Do - Check - Action), sehingga elemen-elemen utama
EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip
dasar EMS, yaitu:
- Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
- Perencanaan
- Penerapan dan Operasi
- Pemeriksaan dan tindakan koreksi
- Tinjauan manajemen
- Penyempurnaan menerus
Pada
prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 - Environmental Management System diatas
dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
- Environmental policy (kebijakan
lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu
organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi
penyusunan rencana lingkungan.
- Environmental aspects (aspek
lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa
suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang
timbul terhadap lingkungan.
- Legal and other requirements
(persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi
dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan
kegiatan perusahaan.
- Objectives and targets (tujuan dan
sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan
kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor
lainnya.
- Environmental management program
(program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan
sasaran
- Structure and responsibility (struktur
dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan
sumber daya yang diperlukan
- Training awareness and competence
(pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada
karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
- Communication (komunikasi): Menetapkan
proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
- EMS Documentation (dokumentasi SML):
Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
- Document Control (pengendalian dokumen):
Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
- Operational Control (pengendalian
operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan
kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
- Emergency Preparedness and response
(kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan
mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
- Monitoring and measurement (pemantauan
dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
- Nonconformance and corrective and
preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan):
Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan
mencegah terulang kejadiannya.
- Records (rekaman): Memelihara rekaman
kinerja SML
- EMS audits (audit SML): Melakukan
verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik
Management
Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat
kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar