Jawab:
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar