Limbah cair
industri penyamakan kulit termasuk ke dalam B3 karena mengandung unsur Krom
(Cr) yang berasal dari penambahan senyawa Krom sulfat pada proses tanning
(penyamakan).Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengolahan yang efektif untuk
menyisihkan parameter pencemaran pada air limbah penyamakan kulit.
Untuk
mengurangi dampak yang terjadi dengan cara kombinasi proses presipitasi kimia
dan adsorpsi untuk menyisihkan parameter pencemar yang terdapat dalam air
limbah industri penyamakan kulit dengan efisiensi penyisihan yaitu 97,98 %
untuk TSS, 97,35% untuk BOD5, 98,03% untuk COD, 99,67% untuk Krom total (Cr).
Sistem yang
digunakan pada penelitian ini adalah batch, dengan presipitan yang digunakan
yaitu senyawa alkali NaOH dan karbon aktif tempurung kelapa sebagai adsorben.
Berdasarkanhasil penelitian kombinasi proses presipitasi kimia dan adsoprsi
karbon aktif efektif menyisihkan parameter pencemar pada air limbah industri
penyamakan kulit.
Efisiensi
penyisihan tersebut diperoleh setelah air limbah industri penyamakan kulit
tersebut diolah dengan menggunakan proses presipitasi kimia dengan menggunakan
presipitan alkali NaOH pada pH optimum 9 serta proses adsorpi karbon aktif
dengan jenis adsorben yang dipergunakan adalah tempurung kelapa seberat 0,5
gram dengan waktu kontak 5,5 jam. Konsentrasi akhir pencemar utama yaitu TSS
sebesar132 mg/L, BOD5 sebesar 12,6 mg/L, COD sebesar 16 mg/Ldan Krom total
sebesar 0,08 mg/L telah memenuhi Baku Mutu Limbah Cair yang disyaratkan
sehingga air limbah aman untuk dibuang ke badan air penerima.
Kecamatan
Sukaregang Kabupaten Garut merupakan pusat industri penyamakan kulit di
Provinsi Jawa Barat yang membuang limbah cair ke Sungai Ciwalen. Sungai Ciwalen
merupakan anak Sungai Cimanuk yang melintasi sentra industri penyamakan kulit
di Kabupaten Garut yang airnya dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan domestik,
perikanan dan pertanian sehingga peningkatan pencemaran terhadap sungai
tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan hal tersebut,
diperlukan pengolahan yang efektif untuk menyisihkan parameter pencemaran pada
air limbah penyamakan kulit.
presipitan ini
berdasarkan pada penelitian tentang Pengurangan Krom total (Cr) dalam Limbah
Cair Industri Kulit pada Proses Tannery menggunakan Senyawa Alkali Pada
penelitian tersebut diketahui bahwa NaOH merupakan senyawa alkali yang paling
efektif menyisihkan Krom total (Cr) pada limbah cair penyamakan kulit dan mudah
untuk diterapkan karena senyawa NaOH mudah didapatkan.
pH larutan
digunakan sebagai acuan variasi kondisi optimum karena dapat menunjukkan
banyaknya presipitan yang ditambahkan sehingga dapat diketahui pengaruh
penambahan NaOH terhadap penurunan konsentrasi parameter pencemar padalimbah
cair penyamakan kulit.
Penelitian
adsorpsi ini menggunakan karbon aktif tempurung kelapa dengan variasi
penelitian yang dilakukan adalahberat karbon aktif dan waktu kontak. Pemilihan
karbon aktif sebagai adsorben karena karbon aktif tempurung kelapa memiliki
permukaan yang luas, berat yang ringan, dan pori-pori yang banyak sehingga
mendukung proses melekatnya zat pencemar yang terdapat pada limbah cair. Selain
itu, pengolahan memakai karbon aktif tempurung kelapa mudah diterapkan karena
mudah didapatkan dan harganya murah.
Data
karakteristik awal air limbah pada tahap pendahuluan digunakan sebagai acuan
penentuan objek penelitian konsentrasi parameter yang harus disisihkan serta
digunakan sebagai konsentrasi awal pada penentuan efisiensi penyisihan. Data
konsentrasi parameter air limbah yang diolah menggunakan metode presipitasi dan
metode adsorpsi pada penelitian utama digunakan sebagai konsentrasi akhir pada
perhitungan efisiensi penyisihan.
Sebelum dilakukan
penelitian meng-gunakan metode presipitasi dan adsorpsi, terlebih dahulu
dilakukan pengukuran karakteristik limbah cair penyamakan kulit berdasarkan SK
Gub. TK. 1 Jawa Barat No 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
Kegiatan Industri di Jawa Barat. Sebelum dilakukan penelitian meng-gunakan
metode presipitasi dan adsorpsi, terlebih dahulu dilakukan pengukuran
karakteristik limbah cair penyamakan kulit berdasarkan SK Gub. TK. 1 Jawa Barat
No 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri di Jawa
Barat.