Latar Belakang
Rumah sakit
bersih adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan
dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman
baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih, dan serangga/binatang pengganggu.
Pengelolaan
Limbah Rumah Sakit
menurut Permenkes
RI nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam
bentuk padat, cair, dan gas.Pengolahan limbah pada dasarnya merupakan upaya
mengurangi volume, konsentrasi atau bahaya limbah, setelah proses produksi atau
kegiatan, melalui proses fisika, kimia atau hayati.
Berikut
penggolongan limbah rumah sakit dan pengelolaannya :
Limbah padat
Untuk
memudahkan mengenal jenis limbah yang akan dimusnahkan, perlu dilakukan
penggolongan limbah. Dalam kaitan dengan pengelolaan, limbah medis
dikategorikan menjadi 5 golongan sebabagi berikut :
Golongan A
:
Dressing bedah, swab dan semua limbah
terkontaminasi dari kamar bedah.
Bahan-bahan
kimia dari kasus penyakit infeksi.
Seluruh
jaringan tubuh manusia (terinfeksi maupun tidak),
bangkai/jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan swab dan dreesing.
Golongan B
:
Syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan
gelas dan benda-benda tajam lainnya.
Golongan C
:
Limbah dari
ruang laboratorium dan postpartum kecuali yang termasuk dalam golongan A.
Golongan D
:
Limbah bahan
kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu.
Golongan E
:
Pelapis
Bed-pan Disposable, urinoir, incontinence-pad, dan stomach.
Dalam
pelaksanaan pengelolaan limbah medis perlu dilakukan pemisahan penampungan,
pengangkutan, dan pengelolaan limbah pendahuluan.
a.
Pemisahan
Golongan A
Dressing bedah yang kotor, swab dan
limbah lain yang terkontaminasi dari ruang pengobatan hendaknya ditampung dalam
bak penampungan limbah medis yang mudah dijangkau bak sampah yang dilengkapi
dengan pelapis pada tempat produksi sampah.
Bak sampah
tersebut juga hendaknya diikat dengan kuat bila mencapai tiga perempat penuh
atau sebelum jadwal pengumpulan sampah. Sampah tersebut kemudian dibuang dengan
cara sebagai berikut :
1) Sampah
dari haemodialisis
Sampah
hendaknya dimasukkan dengan incinerator
Bisa juga digunakan autoclaving,tetapi
kantung harus dibuka dan dibuat sedemikian rupa sehingga uap panas bisa
menembus secara efektif.
(Catatan: Autoclaving adalah
pemanasan dengan uap di bawah tekanan dengan tujuan sterilisasi terutama untuk
limbah infeksius).
Keuntungan
menggunakan incinerator adalah dapat mengurangi volume sampah, dapat membakar
beberapa jenis sampah termasuk sampah B3 (toksik menjadi non toksik, infeksius
menjadi non infeksius), lahan yang dibutuhkan relatif tidak luas,
pengoperasinnya tidak tergantung pada iklim, dan residu abu dapat digunakan
untuk mengisi tanah yang rendah.
Kerugiannya
adalah tidak semua jenis sampah dapt dimusnahkan terutama sampah dari logam dan
botol, serta dapat menimbulkan pencemaran udara bila tidak dilengkapi dengan
pollution control berupa cyclon (udara berputar) atau bag filter (penghisap
debu). Hasil pembakaran berupa residu serta abu dikeluarkan dari incinerator
dan ditimbun dilahan yang rendah. Sedangkan gas/pertikulat dikeluarkan melalui
cerobong setelah melalui sarana pengolah pencemar udara yang sesuai.
2) Limbah
dari unit lain :
Limbah
hendaknya dimusnahkan dengan incinerator. Bila tidak
mungkin bisa menggunakan cara lain, misalnya dengan membuat sumur dalam yang
aman.
Semua jaringan
tubuh, plasenta dan lain-lain hendaknya ditampung pada bak limbah medis atau
kantong lain yang tepat kemudian dimusnahkan dengan incinerator.
Perkakas
laboratorium yang terinfeksi hendaknya dimusnahkan dengan incinerator.
Incinerator harus dioperasikan di bawah pengawasan bagian sanitasi
atau bagian laboratorium.
Golongan B
Syringe, jarum dan cartridges hendaknya
dibuang dengan keadaan tertutup. Sampah ini hendaknya ditampung dalam bak tahan
benda tajam yang bilamana penuh (atau dengan interval maksimal tidak lebih dari
satu minggu) hendaknya diikat dan ditampung di dalam bak sampah klinis sebelum
diangkut dan dimasukkan denganincinerator
b.
Penampungan
Sampah klinis
hendaknya diangkut sesering mungkin sesuai dengan kebutuhan. Sementara menunggu
pengangkutan untuk dibawa ke incinerator atau pengangkutan
oleh dinas kebersihan (atau ketentuan yang ditunjuk), sampah tersebut hendaknya
:
1)
Disimpan dalam kontainer yang memenuhi syarat.
2)
Di lokasi/tempat yang strategis, merata dengan ukuran yang disesuaikan dengan
frekuensi pengumpulannya dengan kantong berkode warna yang telah ditentukan
secara terpisah.
3)
Diletakkan pada tempat kering/mudah dikeringkan, lantai yang tidak rembes, dan
disediakan sarana pencuci.
4)
Aman dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab; dari binatang, dan bebas
dari infestasi serangga dan tikus.
5)
Terjangkau oleh kendaraan pengumpul sampah (bila mungkin)
Sampah yang
tidak berbahaya dengan penanganan pendahuluan (jadi bisa digolongkan dalam
sampan klinis), dapat ditampung bersama sampah lain sambil menunggu
pengangkutan.
c.
Pengangkutan
Pengangkutan
dibedakan menjadi dua yaitu pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan
internal berawal dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke
incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan internal
biasanya digunakan kereta dorong.
Kereta atau
troli yang digunakan untuk pengangkutan sampah klinis harus didesain sedemikian
rupa sehingga :
1)
Permukaan harus licin, rata dan tidak tembus
2)
Tidak akan menjadi sarang serangga
3)
Mudah dibersihkan dan dikeringkan
4) Sampan
tidak menempel pada alat angkut
5) Sampan
mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali
Bila tidak
tersedia sarana setempat dan sampah klinis harus diangkut ke tempat lain :
1)
Harus disediakan bak terpisah dari sampah biasa dalam alat truk pengangkut. Dan
harus dilakukan upaya untuk men-cegah kontaminasi sampah lain yang dibawa.
2)
Harus dapat dijamin bahwa sampah dalam keadaan aman dan tidak
terjadi kebocoran atau tumpah.
Limbah Cair
Limbah rumah
sakit mengandung bermacam-macam mikroorganisme, bahan-bahan organik dan
an-organik. Beberapa contoh fasilitas atau Unit Pengelolaan Limbah (UPL) di
rumah sakit antara lain sebagai berikut:
a. Kolam
Stabilisasi Air Limbah (Waste Stabilization Pond System)
. Sistem ini
terdiri dari bagian-bagian yang cukup sederhana yakni :
1)
Pump Swap (pompa air kotor).
2)
Stabilization Pond (kolam stabilisasi) 2 buah.
3)
Bak Klorinasi
4)
Control room (ruang kontrol)
5)
Inlet
6)
Incinerator antara 2 kolam stabilisasi
7)
Outlet dari kolam stabilisasi menuju sistem klorinasi.
b. Kolam
oksidasi air limbah (Waste Oxidation Ditch Treatment System)
c. Anaerobic
Filter Treatment System
¢ KESIMPULAN
Jika di
bandingkan dengan institusi lain mungkin jenis sampah dan limbah rumah sakit
adalah yang terkomplit, tempat yang paling banyak di kunjungi oleh masyarakat
ketika sakit ini mengeluarkan berbagai jenis sampah dan limbah.Berbagai cara
dilakukan RS untuk mengolah limbahnya. Tahap penanganan limbah adalah
pewadahan, pengumpulan, pemindahan pada transfer depo, pengangkutan, pemilahan,
pemotongan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pembuangan akhir ini bisa berupa
sanitary fill, secured landfill, dan open dumping. Rumah sakit sebagai bagian
lingkungan yang menyatu dengan masyarakat harus menerapkan prinsip ini demi
menjamin keamanan limbah medis yang dihasilkan dan tak melahirkan masalah baru
bagi kesehatan di Indonesia.
SARAN
Semestinya
lingkungan rumah sakit menjadi tempat yang mendukung bagi pemulihan kesehatan
pasien sebagai “Environtment of Care” dalam kerangka “Patient Safety” yang
dicanangkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO. Oleh karena itu rumah sakit
harus bersih dan bebas dari sumber penyakit. Kebersihan yang dimaksud adalah
keadaan atau kondisi yang bebas dari bahaya dan resiko minimal bagi terjadinya
infeksi silang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar