7. Jelaskan
perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab: Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari
tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah
ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar
makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari
pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp
lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan
lingkungan.
8. Bagaimana kaitan antara
ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab: Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik,
ekonomi dan antropologi. Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug
membicarakan isu lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan
hanya utk kepentingan politik saja, namun seperti jalan buat mencapai kesehatan
manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan ekologi
dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat kehidupan, dimana
salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal alam” yg memberikan manfaat
bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi
dapat dijelaskan dengan pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana
tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana
lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini
berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9. Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab:
Lingkugan yg mengalami perubahan
karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan
ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait
dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan
kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp
pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas –
asas ekologi diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola
lingkungan.
10 Bagaimana pendapat anda
mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab:
Pengetahuan lingkungan adalah
hal yang penting utk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat
manusia bergantung pada lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun
akan menjaga eksistensi manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan
bertambahnya isu kerusakan lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah
saatnya pengetahuan lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena
bagaimanapun juga hal ini akan menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola
lingkugan, selain itu pengetahuan lingkungan akan menciptakan idnividu yg
bermoral dalam menigkatkan pembangungan.
11. Apa yang dimaksud dengan:
Jawab:
a.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg
dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan
terencana, utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini, dan generasi masa datang.
b.
Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan
saling mempengaruhi.
c.
Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya
manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d. Pencemaran lingkungan hidup,
masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan,
sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12. Pelajari kasus yang
berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah
Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara
mengenai hal itu !
Jawab:
Kebijakan dan peraturan yang
dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia
kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan
dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg tertib. Namun, sebagai
negara demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga
merupakan sarana yg dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi.
Karena tidak semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh
masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan
pemerintah, menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin
meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak
memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya
mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya.
Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan
sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan
pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende.
Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah,
dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan
tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya
penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan
pemerintah sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb.
Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu
kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar