Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Pembangunan
Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar
dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ekosistem
adalah tatanan unsure
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup adalah
rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup
Daya
Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Pelestarian
Daya Dukung Lingkungan Hidup
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap
tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan
agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya
Tampung Lingkungan Hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pelestarian
Daya Tampung Lingkungan Hidup
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Sumber
Daya adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati
maupun non hayati, dan sumber daya buatan.
Baku
Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsure lingkungan hidup,
Pencemaran
Lingkungan Hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,
Dampak
Lingkungan Hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar