Selasa, 28 Mei 2013

Pendidikan Lingkungan Perlu sejak Usia Dini (STUDI KASUS)


Sukabumi, Kompas - Pendidikan pengelolaan lingkungan hidup perlu ditanamkan kepada anak sejak usia dini. Anak-anak lebih mudah menginternalisasikan nilai-nilai dan kebiasaan melestarikan lingkungan hidup dibandingkan orang dewasa. Dengan demikian, diharapkan perusakan lingkungan di masa depan dapat dicegah melalui kepedulian lingkungan generasi mendatang.
Hal itu diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Nabiel Makarim saat ditemui seusai menghadiri acara "Silaturahmi Menneg LH bersama Siswa Sekolah Dasar dalam Pendidikan Pengelolaan Lingkungan Hidup" di Samudra Beach Hotel, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4).
Acara yang berlangsung sekitar empat jam itu berisi tanyajawab antara Menneg LH dengan sekitar 200 siswa dari lima SD di Kabupaten Sukabumi. Para siswa mengajukan berbagai pertanyaan seputar lingkungan hidup, di antaranya mengapa pohon kelapa banyak ditanam di kawasan pesisir.
Menurut Nabiel, saat ini sosialisasi pendidikan lingkungan hidup masih kurang. Akibatnya, perusakan lingkungan terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Dalam kasus illegal loging, misalnya, para pelaku tahu kalau hal itu merusak lingkungan, tetapi mereka tetap melanjutkan kegiatan tersebut karena risikonya kecil. "Para pelaku illegal loging itu tidak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup secara baik saat masih kecil," tandasnya.
Nabiel mengungkapkan, pendidikan lingkungan hidup sangat penting ditanamkan sejak anak-anak usia dini. Karena, nilai yang diperoleh manusia pada waktu kecil tidak mudah luntur. "Pendidikan selepas masa kanak-kanak makin tidak menempel. Akibatnya, orang tetap saja merusak lingkungan meskipun tahu hal itu salah, kecuali kalau ia sudah dilarang mencuri sejak kecil. Jadi, makin dewasa, nilai yang menempel sangat artifisial sehingga mudah dilanggar," ujar Nabiel.
Aspek hukum
Kendati demikian, ia berpandangan pendidikan lingkungan hidup juga sangat penting disosialisasikan pada orang dewasa karena saat ini para pengambil keputusan adalah orang dewasa. "Tentunya, aspek penegakan hukumnya lebih ditekankan dibandingkan pendidikan lingkungan," katanya.
Saat ini, kata Nabiel, pemerintah berusaha memasukkan nilai pelestarian lingkungan hidup ke dalam pendidikan formal. Sebetulnya sejak dulu pemerintah sudah menerapkan program pendidikan lingkungan hidup. Pada masa Menteri LH Emil Salim sudah dibahas bagaimana lingkungan hidup diajarkan di SD. Ada dua alternatif, pengadaan mata pelajaran lingkungan hidup atau lingkungan hidup itu ditempel di sejumlah mata pelajaran. "Akhirnya, pemerintah memilih alternatif kedua agar tidak terasa sebagai suatu pelajaran," kata Nabiel.
Selain itu, sejumlah daerah telah berinisiatif menerapkan pendidikan pengelolaan lingkungan hidup kepada anakanak sejak dini. Di Sukabumi, misalnya, pemerintah mencanangkan program "Sekolah Hijau", yaitu program pembinaan anak usia dini yang bertujuan membentuk karakter insan peduli lingkungan. Pada tahap pertama, program pembinaan itu ditujukan kepada 200 siswa di lima SD di daerah Pelabuhanratu.
"Dengan adanya pendidikan pengelolaan lingkungan hidup, diharapkan masyarakat akan berani menyuarakan haknya kepada pemerintah daerah," tandas Nabiel.

Dia mencontohkan, jika ada permasalahan lingkungan hidup, masyarakat akan berani mengatakan hal itu kepada pemerintah daerah setempat. Di masa depan, masyarakat bisa tidak akan lagi memilih kepala daerah yang bersangkutan jika kondisi lingkungan hidup buruk.

PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP : BUKAN UNTUK PEMBEBANAN BARU BAGI SISWA


Untuk membangkitkan kesadaran manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, proses yang paling penting dan harus dilakukan adalah dengan menyentuh hati. Jika proses penyadaran telah terjadi dan perubahan sikap dan pola pikir terhadap lingkungan telah terjadi, maka dapat dilakukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai lingkungan hidup, serta peningkatan keterampilan dalam mengelola lingkungan hidup

Pendidikan Lingkungan Hidup: dalam buku catatan
Pada jenjang pendidikan dasar dan menegah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hidup telah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Selain itu, terbit Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdikbud juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK, program sekolah asri, dan lain-lain. Sementara itu, LSM maupun perguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, sararasehan, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi, buku-buku bacaan dan lain-lain.

Pendidikan Lingkungan Hidup: bahan dasar yang dilupakan
Pendidikan lingkungan Hidup (environmental education - EE) adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini, dan mencegah timbulnya masalah baru [UN - Tbilisi, Georgia - USSR (1977) dalam Unesco, (1978)]
PLH memasukkan aspek afektif yaitu tingkah laku, nilai dan komitmen yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang berkelanjutan (sustainable). Pencapaian tujuan afektif ini biasanya sukar dilakukan. Oleh karena itu, dalam pembelajaran guru perlu memasukkan metode-metode yang memungkinkan berlangsungnya klarifikasi dan internalisasi nilai-nilai. Dalam PLH perlu dimunculkan atau dijelaskan bahwa dalam kehidupan nyata memang selalu terdapat perbedaan nilai-nilai yang dianut oleh individu. Perbedaan nilai tersebut dapat mempersulit untuk derive the fact, serta dapat menimbulkan kontroversi/pertentangan pendapat. Oleh karena itu, PLH perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk membangun ketrampilan yang dapat meningkatkan kemampuan memecahkan masalah.
Beberapa ketrampilan yang diperlukan untuk memecahkan masalah adalah sebagai berikut ini.
  • Berkomunikasi: mendengarkan, berbicara di depan umum, menulis secara persuasive, desain grafis;
  • Investigasi (investigation): merancang survey, studi pustaka, melakukan wawancara, menganalisa data;
  • Ketrampilan bekerja dalam kelompok (group process): kepemimpinan, pengambilan keputusan dan kerjasama.
Pendidikan lingkungan hidup haruslah:
  1. Mempertimbangkan lingkungan sebagai suatu totalitas — alami dan buatan, bersifat teknologi dan sosial (ekonomi, politik, kultural, historis, moral, estetika);
  2. Merupakan suatu proses yang berjalan secara terus menerus dan sepanjang hidup, dimulai pada jaman pra sekolah, dan berlanjut ke tahap pendidikan formal maupun non formal;
  3. Mempunyai pendekatan yang sifatnya interdisipliner, dengan menarik/mengambil isi atau ciri spesifik dari masing-masing disiplin ilmu sehingga memungkinkan suatu pendekatan yang holistik dan perspektif yang seimbang.
  4. Meneliti (examine) issue lingkungan yang utama dari sudut pandang lokal, nasional, regional dan internasional, sehingga siswa dapat menerima insight mengenai kondisi lingkungan di wilayah geografis yang lain;
  5. Memberi tekanan pada situasi lingkungan saat ini dan situasi lingkungan yang potensial, dengan memasukkan pertimbangan perspektif historisnya;
  6. Mempromosikan nilai dan pentingnya kerjasama lokal, nasional dan internasional untuk mencegah dan memecahkan masalah-masalah lingkungan;
  7. Secara eksplisit mempertimbangkan/memperhitungkan aspek lingkungan dalam rencana pembangunan dan pertumbuhan;
  8. Memampukan peserta didik untuk mempunyai peran dalam merencanakan pengalaman belajar mereka, dan memberi kesempatan pada mereka untuk membuat keputusan dan menerima konsekuensi dari keputusan tersebut;
  9. Menghubungkan (relate) kepekaan kepada lingkungan, pengetahuan, ketrampilan untuk memecahkan masalah dan klarifikasi nilai pada setiap tahap umur, tetapi bagi umur muda (tahun-tahun pertama) diberikan tekanan yang khusus terhadap kepekaan lingkungan terhadap lingkungan tempat mereka hidup;
  10. Membantu peserta didik untuk menemukan (discover), gejala-gejala dan penyebab dari masalah lingkungan;
  11. Memberi tekanan mengenai kompleksitas masalah lingkungan, sehingga diperlukan kemampuan untuk berfikir secara kritis dengan ketrampilan untuk memecahkan masalah.
  12. Memanfaatkan beraneka ragam situasi pembelajaran (learning environment) dan berbagai pendekatan dalam pembelajaran mengenai dan dari lingkungan dengan tekanan yang kuat pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya praktis dan memberikan pengalaman secara langsung (first - hand experience).
telah ditetapkan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Ketiga pilar tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat saling ketergantungan dan saling memperkuat. Adapun inti dari masing-masing pilar adalah :
  1. Pilar Ekonomi: menekankan pada perubahan sistem ekonomi agar semakin ramah terhadap lingkungan hidup sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Isu atau materi yang berkaitan adalah: Pola konsumsi dan produksi, Teknologi bersih, Pendanaan/pembiayaan, Kemitraan usaha, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Pertambangan, Industri, dan Perdagangan
  2. Pilar Sosial: menekankan pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Isu atau materi yang berkaitan adalah: Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Kearifan/budaya lokal, Masyarakat pedesaan, Masyarakat perkotaan, Masyarakat terasing/terpencil, Kepemerintahan/kelembagaan yang baik, dan Hukum dan pengawasan
3.    Pilar Lingkungan: menekankan pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Isu atau materi yang berkaitan adalah: Pengelolaan sumberdaya air, Pengelolaan sumberdaya lahan, Pengelolaan sumberdaya udara, Pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir, Energi dan sumberdaya mineral, Konservasi satwa/tumbuhan langka, Keanekaragaman hayati, dan Penataan ruang

Pendidikan Lingkungan Hidup: terjerumus di jurang pembebanan baru
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.
Pada dua tahun terakhir, PLH di Kalimantan Timur sangatlah berjalan perlahan ditengah hiruk pikuk penghabisan kekayaan alam Kaltim. Inisiatif-inisiatif baru bermunculan. Kota Balikpapan memulai, dengan dibantu oleh Program Kerjasama Internasional, lahirlah kurikulum pendidikan kebersihan dan lingkungan yang menjadi salah satu muatan lokal. Diikuti kemudian oleh Kabupaten Nunukan. Sementara saat ini sedang dalam proses adalah Kota Samarinda, Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. Kesemua wilayah ini terdorong ke arah ?jurang? hadirnya muatan lokal beraroma pendidikan lingkungan hidup.
Tak ada yang salah dengan muatan lokal. Namun sangat disayangkan dalam proses-proses yang dilakukan sangat meninggalkan prinsip-prinsip dari Pendidikan Lingkungan Hidup itu sendiri. Nuansa hasil yang berwujud (buku, modul, kurikulum), sangat terasa dalam setiap aktivitas pembuatannya. Perangkat-perangkat pendukung masih sangat jauh mengikutinya.
Pendidikan Lingkungan Hidup hari ini, bisa jadi mengulang pada kejadian beberapa tahun yang lalu, ketika PKLH mulai diluncurkan. Statis, monolitik, membunuh kreatifitas. Prasyarat yang belum mencukupi yang kemudian dipaksakan, berakhir pada frustasi berkelanjutan.
Sangat penting dipahami, bahwa pola Cara Belajar Siswa Aktif, Kurikulum Berbasis Kompetensi, dan berbagai teknologi pendidikan lainnya yang dikembangkan, kesemuanya bermuara pada kapasitas seorang guru. Kemampuan berekspresi dan berkreasi sangat dibutuhkan dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis siswa. Bila tidak, lupakanlah.
Demikian pula dengan PLH, sangat dibutuhkan kapasitas guru yang mampu membangitkan kesadaran kritis. Bukan sekedar untuk memicu kreatifitas siswa. Kesadaran kritis inilah yang akhirnya akan tereliminasi disaat PLH diperangkap dalam kurikulum muatan lokal. Siswa akan kembali berada dalam ruang statis, mengejar nilai semu, dan memperoleh pembebanan baru.

Pendidikan Lingkungan Hidup: duduk, diam, dan bercerminlah
Sejak 2001, disaat pertama kali kawan-kawan pegiat PLH di Kaltim berkumpul, telah lahir berbagai gagasan dan agenda yang harus diselesaikan. Namun karena bukan menjadi PRIORITAS, maka hal ini menjadi bagian yang dilupakan.
Di tahun 2005 ini, geliat PLH masih bergerak-gerak ditempat. Bagi yang memiliki dana, muatan lokal menjadi sebuah pilihan, karena akan lebih mudah mengukur indikator keberhasilannya. Bagi yang tidak memiliki dana, mencoba tertatih-tatih di ruang sempit untuk tetap berjalan sesuai dengan cita-cita sebenarnya dari PLH, yaitu membangun generasi yang memiliki KESADARAN KRITIS sampai akhirnya mencapai tingkat kesadaran tertinggi dan terdalam, yakni ?KESADARANNYA KESADARAN?.
Kepentingan untuk PERCEPATAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP, haruslah dimaknai bukan untuk mengELIMINASI pondasi dasar PLH. Tidak kokohnya pondasi akan mengakibatkan kehancuran sebuah bangunan, semewah apapun ia. Kehausan akan target proyek, capaian indikator, pekerjaan, hanya akan menjadikan PLH sebagai sebuah obyek mainan baru, bukan lagi sebagai sebuah nilai yang sedang dibangun bagi generasi kemudian negeri ini.

PENDIDIKAN UNTUK KEBERLANJUTAN HIDUP BERSAMA

Keberlanjutan berkenaan dengan cara pandang atas dunia, dan membentuk praktek-praktek sosial dan personal yang membawa pada:
  1. Individu-individu yang beretika, berdaya dan utuh secara personal;
  2. Komunitas yang dibangun berdasar perjanjian kolaboratif, toleransi dan kesetaraan;
  3. Sistem sosial dan lembaga yang partisipatori, transparan dan adil; serta
  4. Praktek-praktek lingkungan yang menghargai dan menjaga keragaman dan proses ekologis penyokong kehidupan.
Tuntutan rasional dari dunia yang saling bergantung dan sedang menciut ini adalah kesatuan seluas dunia. Kesatuan ini mensyaratkan kesadaran dan rasa saling memiliki yang menghubungkan kita dengan bumi kita, dan kampung halaman kita yang pertama serta terutama. Kita semua memiliki identitas genetis, serebral, dan emosional yang sama melalui dan melampaui keragaman individu, budaya, dan sosial. Kita adalah proses tumbuhnya kehidupan yang dilahirkan oleh rahim bumi dan dipelihara oleh bumi. Dan sekarang, sejak abad ke-20, semua manusia mempunyai masalah mendasar hidup dan mati yang sama. Semua terlibat dalam komunitas planet yang sama, menghadapi takdir yang sama. Kita harus menempatkan ‘ada’ kita dalam planet bumi ini. Belajar berada berarti belajar hidup, berbagi, berkomunikasi, berkelompok, hal-hal yang biasanya dipelajari di dalam lingkup kecil masyarakat. Sejak sekarang dan seterusnya kita harus belajar menjadi, belajar hidup, berbagi, berkomunikasi, berkelompok, sebagai manusia Planet Bumi.
Kita harus mencari hal-hal berikut di dalam diri kita sendiri:
  • Suara hati antropologis, yang mengakui kesatuan dalam keragaman;
  • Suara hati ekologis, yang sadar bahwa kita bersama dengan semua makhluk hidup mendiami lingkungan (biosfer) yang sama. Dengan kesadaran akan ikatan antara diri kita dan biosfer, kita hentikan mimpi muluk untuk menguasai jagat raya dan sebagai gantinya – memupuk kerinduan untuk hidup bersama di muka bumi;
  • Suara hati warga bumi, rasa solidaritas dan tanggung jawab terhadap anak-anak dunia;
  • Suara hati spiritual akan kondisi manusiawi, yang diperoleh melalui pemikiran kompleks yang terbuka untuk saling mengkritik, kritis terhadap diri sendiri, dan saling memahami.

Kembangkan identitas manusia kompleks kita. Imperatif ganda antropologis ini amat penting: selamatkan kesatuan manusia dan selamatkan keragaman manusia. Kembangkan identitas kita yang serentak konsentris dan plural; indentitas masyarakat lokal, etnis, dan nasional kita; serta identitas kebumian kita. Sekarang ini, tujuan fundamental semua pendidikan – yang bukan sekedar memajukan, melainkan juga mempertahankan hidup manusia – adalah memperadabkan dan mempersatukan dunia, serta mentransformasikan seluruh umat manusia ke dalam kemanusiaan sejati. Kesadaran akan kemanusiaan kita di era planeter ini niscaya menuntun kita pada suatu kesatuan baru dan saling berbela rasa satu sama lain. Pendidikan masa depan harus mengajarkan etika pemahaman berskala planet.

PERSPEKTIF LINGKUNGAN

Perubahan iklim: Pemanasan global adalah masalah “modern”- rumit, melibatkan seluruh dunia, berada dalam keruwetan persoalan berbeda seperti kemiskinan, pembangunan ekonomi, dan pertumbuhan penduduk. ESD harus membawa kesadaran para pembelajar pada kebutuhan penting untuk persetujuan internasional dan target kuantitatif yang mampu dipaksakan untuk membatasi kerusakan pada atmosfir dan mencegah perubahan iklim yang berbahaya. Pada tahun 1992, sebagian besar negara-negara mengikuti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Cha nge) untuk mulai mempertimbangkan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi pemanasan global dan dan bagaimana mengatasi seberapapun kenaikan suhu yang akan terjadi. Pada tahun 1997, pemerintah-pemerintah menyetujui tambahan pada perjanjian ini, Protokol Kyoto, yang memiliki kekuatan lebih besar, mengikat secara hukum, dan diharapkan dapat berpengaruh secepatnya. ESD adalah suatu kunci penting untuk membangun suatu lobby global untuk sebuah tindakan efektif.
Pembangunan pedesaan: Di luar urbanisasi yang berlangsung begitu cepat, tiga milyar atau 60% dari orang-orang di negara-negara berkembang, atau setengah penduduk dunia, masih tinggal di pedesaan. Tiga perempat dari penduduk miskin dunia, berpenghasilan kurang dari satu dolar sehari, mayoritas penduduk tersebut adalah wanita, tinggal di pedesaan. Tidak bersekolah, putus sekolah, orang dewasa yang buta huruf dan ketimpangan gender dalam pendidikan secara tidak proporsional berlangsung tinggi di pedesaan, sebagaimana halnya kemiskinan. Perbedaan desa-kota dalam investasi pendidikan dan dalam kualitas pengajaran dan pembelajaran telah tersebarluas dan perlu untuk dibicarakan kembali. Aktivitas kependidikan harus dihubungkan dengan kebutuhan khusus dari komunitas pedesaan yakni keterampilan dan kemampuan untuk memperbesar kesempatan ekonomi, menaikkan pendapatan dan memperbaiki kualitas hidup. Dibutuhkan pendekatan kependidikan multisektoral yang melibatkan berbagai usia dan pendidikan formal, non formal, dan informal yang ada.

Urbanisasi yang berkelanjutan: Pada saat yang sama, kota-kota telah menjadi gerbang terdepan perubahan sosio-ekonomi global, dengan setengah populasi dunia sekarang tinggal di daerah-daerah urban dan setengah yang lainnya semakin bergantung pada kota untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan politik mereka. Faktor-faktor seperti globalisasi dan demokratisasi telah meningkatkan peran penting kota demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, lazim bila kota dianggap tidak hanya berperan mengancam pembangunan berkelanjutan, namun juga menjanjikan peluang bagi kemajuan ekonomi dan sosial, sekaligus peningkatan kualitas lingkungan di tingkatan lokal, nasional, maupun global.
Pencegahan dan mitigasi bencana: pembangunan berkelanjutan akan terhambat bila komunitas sekitarnya mengalami atau terancam oleh bencana. Pengalaman dan kerja di masa lampau telah menunjukkan pengaruh penting dan positif dari pendidikan yang ternyata mampu membantu mengurangi resiko terjadinya bencana. Anak-anak yang tahu bagaimana harus bertindak dalam kondisi gempa bumi, pemuka masyarakat yang siap sedia memberikan peringatan pada warganya saat terjadi kondisi bahaya, dan keseluruhan lapisan masyarakat yang telah diajari bagaimana menyiapkan diri saat terjadi bencana alam, semuanya merupakan strategi yang lebih baik dalam meringankan dampak dari bencana yang terjadi. Pendidikan dan pengetahuan telah membekali masyarakat dengan strategi pengurangan kerawanan dan kemampuan menolong diri sendiri.

PENDIDIKAN UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN : MEMPROMOSIKAN NILAI-NILAI


Nilai-nilai mendasar yang akan dipromosikan oleh pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan setidaknya disebutkan berikut ini:
  • Penghargaan atas martabat dan hak asasi manusia untuk semua orang di seluruh dunia dan komitmen pada keadilan sosial dan ekonomi bagi semua;
  • Penghargaan atas hak asasi manusia dari generasi masa depan dan komitmen pada pertanggungjawaban antar generasi;
  • Penghargaan dan kepedulian bagi komunitas kehidupan yang lebih luas dengan semua keragamannya yang melibatkan perlindungan dan pemulihan pada ekosistem Bumi;
  • Penghargaan atas keragaman budaya dan komitmen untuk membangun secara lokal dan global sebuah budaya toleransi, nirkekerasan dan perdamaian.
Pendidikan adalah kesempatan terbaik kita untuk mengenalkan dan mengakarkan nilai dan perilaku yang dikandung pembangunan berkelanjutan. Seperti telah diketahui banyak orang, ‘dibutuhkan sebuah pendidikan yang transformatif: pendidikan yang membantu menuju perubahan-perubahan fundamental yang dituntut oleh tantangan dari keberlanjutan. Mempercepat kemajuan menuju keberlanjutan bergantung pada menghidupkan kembali hubungan yang penuh kepedulian antara manusia dan dunia alam, untuk kemudian mempermudah eksplorasi kreatif bentuk-bentuk pembangunan yang lebih bertanggungjawab secara lingkungan dan sosial.’ Pendidikan memungkinkan kita sebagai individu dan komunitas untuk memahami diri kita sendiri dan orang lain, dan hubungan kita dengan alam dan lingkungan sosial yang lebih luas. Pemahaman ini berlaku sebagai dasar yang kokoh bagi untuk menghormati dunia sekitar kita dan manusia yang menghuninya.

Pencarian atas pembangunan berkelanjutan itu beraneka segi – tidak bisa bergantung pada pendidikan sendirian. Banyak parameter sosial lain yang mempengaruhi pembangunan berkelanjutan, seperti tata kepemerintahan, hubungan gender, bentuk-bentuk organisasi ekonomi dan partisipasi warga negara. Memang, bisa saja kita memilih untuk mengangkat pembelajaran untuk pembangunan berkelanjutan, karena pembelajaran tidak dibatasi pada pendidikan saja. Pembelajaran termasuk apa yang terjadi dalam sistem pendidikan, tetapi memperluasnya kedalam kehidupan sehari-hari-pembelajaran mengambil tempat di rumah, dalam setting sosial, di lembaga komunitas dan di tempat kerja. Meskipun dinamai sebagai Dekade Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan, ini harus memasukkan dan mendukung semua bentuk pembelajaran

AREA-AREA KUNCI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Tiga unsur ini, ditegaskan kembali dalam Konferensi Tingkat Tinggi Johannesburg sebagai tiga pilar pembangunan berkelanjutan, memberi bentuk dan isi pada pembelajaran yang berkelanjutan:
1. Masyarakat: pemahaman akan lembaga-lembaga sosial dan peran mereka dalam perubahan dan pembangunan, begitu juga dengan sistem yang demokratis dan partisipatoris yang memberi kesempatan pada kebebasan berpendapat, pemilihan pemerintahan, pembuatan konsensus dan resolusi perbedaan.
2. Lingkungan: kesadaran akan kekayaan dan kerapuhan dari lingkungan fisik dan kerusakan yang terjadi padanya dari aktivitas dan keputusan umat manusia, dengan komitmen untuk memasukkan unsur kepedulian lingkungan dalam pengembangan kebijakan sosial dan ekonomi.
3. Ekonomi: suatu kepekaan atas batas-batas dan kekuatan dari pertumbuhan ekonomi dan pengaruhnya yang kuat pada masyarakat dan lingkungan, dengan komitmen untuk membebani tingkat konsumsi perseorangan dan masyarakat dengan perhatian untuk lingkungan dan untuk keadilan sosial.
Tiga unsur ini memikul sebuah proses perubahan yang terus-menerus dan berjangka panjang - pembangunan berkelanjutan adalah sebuah konsep yang dinamis, dengan pengakuan bahwa umat manusia berada dalam suatu gerakan yang konstan. Pembangunan berkelanjutan bukanlah tentang mempertahankan status quo, tetapi lebih tentang arah dan maksud perubahan. Penekanan pada hubungan antara kemiskinan dengan persoalan pembangunan berkelanjutan merujuk pada perhatian komunitas internasional bahwa mengakhiri kemelaratan dan ketidakberdayaan menjadi perhatian kita untuk masa depan dunia seperti halnya melindungi lingkungan. Menyeimbangkan keduanya adalah tantangan pokok pembangunan berkelanjutan.
Dasar dan fondasi untuk keterkaitan tiga area ini dengan pembangunan berkelanjutan terdapat dalam dimensi Budaya. Kebudayaan – cara hidup, berhubungan, berperilaku, berkeyakinan dan bertindak yang berbeda-beda sesuai dengan konteks, sejarah dan tradisi, yang didalamnya umat manusia menjalani kehidupan mereka. Ini adalah pengakuan bahwa praktek-praktek kebiasaan, identitas dan nilai-nilai – perangkat lunak pengembangan manusia – memainkan peran besar dalam menyusun dan membangun komitmen bersama. Dalam kaitan proses dan tujuan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (ESD), penekanan pada aspek kebudayaan akan menggaris bawahi pentingnya:
1. Menghargai keragaman: ‘permadani berharga’ pengalaman umat manusia dalam banyak konteks fisik dan sosiokultural dunia;
2. Tumbuh dalam penghargaan dan toleransi atas perbedaan: dimana kontak dengan keberbedaan adalah memperkaya, menantang dan menggairahkan;
3. Menghargai nilai-nilai dalam suatu debat terbuka dan dengan suatu komitmen untuk mempertahankan dialog agar tetap berlangsung;
4. Meneladani nilai-nilai penghargaan dan martabat yang mendasari pembangunan berkelanjutan, dalam kehidupan personal dan kelembagaan;
5. Membangun kapasitas manusia dalam semua aspek pembangunan berkelanjutan;
6. Menggunakan pengetahuan indigenous lokal tentang flora dan fauna dan praktek-praktek budidaya pertanian yang berkelanjutan, penggunaan air, dan sebagainya;
7. Mempercepat dukungan pada kebiasaan dan tradisi yang membangun keberlanjutan– termasuk aspek-aspek seperti pencegahan perpindahan besar-besaran orang desa;
8. Menghargai dan bekerja dengan pandangan yang khusus secara budaya atas alam, masyarakat, dan dunia, alih-alih mengabaikan mereka atau menghancurkan mereka, secara sengaja ataupun karena kekurang hati-hatian, atas nama pembangunan;
9. Menggunakan pola-pola komunikasi lokal, termasuk penggunaan dan pengembangan bahasa-bahasa lokal, sebagai penghubung interaksi dan identitas budaya.
Persoalan kebudayaan juga terhubung dengan pembangunan ekonomi melalui pendapatan, dimana perwujudan budaya bisa menghasilkan, melalui seni, musik, dan tarian, sebaik dari pariwisata. Di tempat berkembangnya industri kebudayaan seperti itu, harus ada kesadaran penuh akan bahaya pengkomodifikasian kebudayaan dan merusaknya menjadi sekedar objek ketertarikan orang luar. Kebudayaan harus dihargai sebagai konteks yang hidup dan dinamis yang di dalamnya manusia di manapun berada dapat menemukan nilai dan identitas mereka.
Tiga area ini – masyarakat, lingkungan, dan ekonomi – saling berhubungan melalui dimensi kebudayaan, sebuah karakter pembangunan berkelanjutan yang harus kita jaga dalam pikiran. Tak ada aspek kehidupan yang tak tersentuh oleh pencapaian pembangunan berkelanjutan, seperti halnya pembangunan yang semakin berkelanjutan dan akan berpengaruh pada setiap bagian kehidupan. Oleh karena Kompleksitas dan keterkaitan ini, ESD harus menyampaikan pesan-pesan kehidupan yang tak kentara namun jelas, menyeluruh namun nyata, multidimensi namun langsung.

Tujuan utamanya adalah mencapai kehidupan bersama yang penuh perdamaian, dengan lebih sedikit penderitaan, lebih sedikit kemiskinan di sebuah dunia tempat orang dapat menjalankan hak-hak mereka sebagai umat manusia dan warga negara dengan cara yang bermartabat. Pada saat yang sama lingkungan alam akan memainkan perannya untuk melakukan regenerasi dengan menghindari hilangnya keanekaragaman dan penumpukan limbah di biosfer dan geosfer. Kekayaan dalam keragaman di semua sektor lingkungan natural, kultural, dan sosial adalah komponen mendasar untuk sebuah ekosistem yang mapan dan untuk keamanan dan kegembiraan setiap komunitas. Hubungan yang saling berkaitan ini menggaris bawahi kompleksitas yang menjadi bagian dari lingkungan alam dan sistem pembelajaran manusia, yang terus-menerus membutuhkan perawatan dengan pendekatan holistik.

PENDAHULUAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN

Konferensi PBB pada Lingkungan dan Pembangunan pada tahun 1992, yakni Konferensi Bumi (The Earth Summit) memberikan prioritas tinggi dalam Agenda 21-nya kepada peranan pendidikan dalam mencapai jenis pembangunan yang akan menghormati dan menjaga lingkungan alam. Pertemuan ini berfokus pada proses orientasi dan re-orientasi pendidikan dalam rangka membantu perkembangan nilai-nilai dan tingkah laku yang bertanggung jawab bagi lingkungan, juga untuk menggambarkan jalan dan cara melakukannya. Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Johannesburg pada tahun 2002 visi ini telah diperluas pada upaya meraih keadilan sosial dan memerangi kemiskinan sebagai prinsip-prinsip kunci dari pembangunan yang berkelanjutan: “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengesampingkan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri”.

Selaras dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (World Education on Education for All), Forum Pendidikan Dunia (World Education Forum) telah mengakui bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang mendasar dan ini adalah kunci bagi pembangunan berkelanjutan, perdamaian dan stabilitas, pertumbuhan sosial ekonomi, dan pembangunan bangsa. Pada pertemuan ke-57 bulan Desember 2002, Sidang Umum PBB menyatakan Dekade Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan untuk periode 2005-2014, “dengan menekankan bahwa pendidikan adalah unsur yang sangat diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan”.

Rabu, 22 Mei 2013

Banyak proyek pembangunan yang dijalankan tanpa disertai AMDAL atau menggunakan AMDAL fiktif, sebagai contoh kasus adalah proyek reklamasi di Sabang (Studi Kasus). Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?


           
Jawab: 
Menurut saya, kasus proyek reklamasi di Sabang adalah contoh dari ketidakpedulian pengusaha terhadap kelestarian lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja. Dalam satu sumber dinyatakan bhawa pihak pemerintah daerah Sabang sudah tidak memberikan izin kepada pengusaha reklamasi untuk melakukan aktivitas tsb. Hal ini juga seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. Karena ini juga merupakan keteledoran dalam pengawasan dari pihak pemerintah di Sabang sendiri.

Sudah cukup banyak peraturan dan perundangan mengenai lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah, tetapi kenyataannya persoalan lingkungan hidup semakin parah dan jarang sekali yang diselesaikan secara tuntas. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?


   
Jawab: 
Menurut saya hal ini kembali lagi pada kesadaran individu terhadap lingkungan. Jika dilihat pada kasus yang terjadi sekarang ini, sudah dapat diindikasikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dikatakan kurang, karena makin komplexnya permasalahan yang dihadapi membuat pihak yang harusnya bertugas dalam menyelesaikan masalah lingkungan tidak menyelesaikan persoalan yang ada, disebabkan acuhnya pihak yang bermasalah dalam mengindahkan aturan yang berlaku dan cenderung rumit.

Berikan penjelasan mengenai kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya !



Jawab: 
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

Jelaskan mengenai UKL dan UPL !


           
Jawab: 
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.

Siapa yang bertugas menyusun AMDAL dan pihak mana saja yang terlibat dalam proses AMDAL ?


      
Jawab: 
Jasa konsultan

Bagaimana prosedur AMDAL ?



Jawab:
Prosedur AMDAL terdiri dari:
·                     Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·                     Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
·                     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
·                     Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. 

Jelaskan mengenai kegunaan AMDAL !


     
·                     Jawab: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·                     Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·                     Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·                     Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·                     Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Berikan penjelasan mengenai dokumen AMDAL !



Jawab: 
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·                     Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·                     Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·                     Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·                     Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Jelaskan pengertian mengenai AMDAL, bagaimana pendapat saudara mengenai hal tersebut ?


      
Jawab:

 AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Tanpa Studi Amdal, Walikota Perintahkan BPKS Hentikan Reklamasi Sabang



Banda Aceh l Harian Aceh—Walikota Sabang, Munawarliza Zainal, meminta Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan Pelabuhan bebas Sabang (BPKS) untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi pantai Sabang berikut serta perluasan kawasan indstri Balohan karena tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Saya sudah bertemu gubernur dan menyampaikan agar reklamasi itu dihentikan sampai ada amdalnya,” kata Munawarliza, kepada Harian Aceh, kemarin.
Menurut dia, permintaan penghentian disampaikan melalui surat ke BPKS. “Dengan gubernur kita membahas surat tersebut,” katanya, menambahkan bahwa dirinya telah mengirim surat 3 Maret 2008. Selain ditujukan ke BPKS, surat walikota ditembuskan ke Gubernur Aceh dan Bapedalda Provinsi NAD. Belum adanya studi Amdal itu sendiri berdasar pengakuan Kepala Bapedalda Provinsi NAD bahwa semua proyek reklamasi/pembangunan pelabuhan Sabang dan kawasan industri di Balohan Sabang sama sekali belum ada studi amdalnya. Padahal dalam laporan yang disampaikan manajemen BPKS dalam rapat dengan DKS pada 14 Februari 2008 lalu, diakui kepala BPKS sudah dibuat Amdalnya.
Walikota sendiri mengaku bertemu Gubernur Irwandi Yusuf di sela-sela kesibukan gubernur menyeleksi calon pejabat eselon II yang diumumkan Rabu (5/2). Setelah pertemuan itu, Walikota Sabang memerintahkan Bapedalda Kota Sabang mengecek keakuratan data setelah terjadi silang pendapat. Kini sudah diketahui bahwa Bapedalda NAD sama sekali belum membahas Amdal BPKS. “Jangankan mengeluarkan rekomendasi, menganalisa saja belum,” kata Munawarliza. Atas dasar laporan ini, Walikota akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanan proyek tersebut, sampai ada keputusan yang tetap tentang Amdalnya. Gara-gara keteledoran pemimpin BPKS ini, wacana tentang penggantian manajemen badan ini semakin menguat. Dan ini memberikan jalan mulus bagi Gubernur Irwandi untuk mengganti Syaiful Achmad dari ketua BPKS. “Pertemuan dengan gubernur memang langsung mengevaluasi kinerja manajemen BPKS,” kata Munawarliza. Masalahnya, proyek pembangunan yang dilaksanakan BPKS tanpa Amdal itu jelas manipulasi data laporannya ke Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang diketua gubernur. Ketua BPKS, Teuku Syaiful Achmad, mengaku memang soal Amdal dinilai bermasalah. Akan tetapi, ini tidak dapat dijadikan acuan dasar untuk mengganti manajemen BPKS.
Ada beberapa perbaikan yang sudah disepakati bersama dalam rapat dengan Dewan Kawasan Sabang (DKS) pada 14 Februari lalu, yaitu masalah Amdal pelabuhan Hubport yang jadi masalah. “Dengan diterimanya Amdal pada rapat Komite Amdal Aceh tanggal 3 Maret 2008, masalah Amdal Hubport Sabang selesai,” katanya. Pembangunan Hubport Teluk Sabang, kata dia, dikembangkan oleh sementara pihak. Namun perlu diketahui juga, seakan-akan tidak diterimanya Dublin Port, padahal kini sudah dituntaskan. Pada rapat BPKS dengan Dublin Port 17-18 di Jakarta dan dipertegas kembali dalam rapat BPKS-Dublin Port di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Senin (3/3), masalah itu sudah selesai.Manajemen juga sedang menyiapkan neraca BPKS untuk ditanda tangani dan segera kita laporkan ke gubernur selaku ketua DKS. “Inilah poin-poin penting dari beberapa kekurangan manajemen BPKS yang sedang menjadi sorotan publik dan sudah kita tuntaskan,” ungkap Syaiful. Walikota Sabang selaku anggota DKS menyatakan jawaban Ketua BPKS hanya jawaban normatif. Rapat komite Amdal di kantor Bapedalda Provinsi NAD belum ada keputusan kesepakatan Amdal, tetapi baru dibahas kerangka acuan Amdalnya. “Jadi perlu diketahui oleh semua, pihak Komite Amdal Bapedalda provinsi NAD masih membahas kerangka acuan,” tegas Munawar. Jadi? “Proyek itu harus dihentikan dulu. Ini bukan untuk menghambat pembangunan yang dilaksanakan oleh BPKS,” katanya. “Kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, serta  amanah untuk melestarikan, menjaga terjadinya kerusakan ekosistem alam di Kota Sabang.

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN/AMDAL

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  2. KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  3. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)
  4. KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup
  5. KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Berlakunya Kepmen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)
  6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
  7. KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
  8. KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  9. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
  10. KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
  11. KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
  12. KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
  13. KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
  14. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
  15. KepMen LH nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)
  16. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
  17. KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
  18. KepKa Bapedal Nomor 299 tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  19. KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
  20. KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir
  21. KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

  1. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Menggantikan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air: Khusus Air Minum)
  4. PerMen LH Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
  5. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
  6. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Saturan
  7. PerMen LH Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu AIr Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
  8. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu
  9. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon
  10. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid dan Poly Ethylene Terephthalate
  11. KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Pupuk
  12. KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga
  13. KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
  14. KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
  15. KepMen LH Nomor 37 tahun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
  16. KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
  17. KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
  18. KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
  19. KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
  20. KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
  21. KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
  22. KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
  23. KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri
  24. KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
  25. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
  26. KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)
  27. KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
  28. KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
  29. KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
  30. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
  31. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah
  32. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Nikel
  33. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk
  3. KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi
  4. KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
  5. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
  6. KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru
  7. KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
  8. KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
  9. KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
  10. KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  11. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap
  12. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)
  13. KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan
  14. KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
  15. KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak

PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
  2. KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
  3. KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 tahun 2004 ttg BM Air Laut
  4. KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
  5. KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
  6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
  7. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari
  8. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut
  9. KepKa Bapedal Nomor 47 tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang

PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH DAN LAHAN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
  3. KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan
  4. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
  7. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri
  8. KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencegahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum


PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi
  4. KepMen LH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
  5. KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
  6. Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan
  7. KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas
  8. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas
  9. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
  10. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3
  11. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
  12. KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
  13. KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
  14. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3
  15. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
  16. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
  17. KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
  18. KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun
  19. Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas
  20. KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan & Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Kesehatan & Keselamatan Kerja Pemakaian Asbes
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Bejana Tekanan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
  6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Larangan Memproduksi Bahan Perusak Ozon dan Barang yang Mempergunakan Bahan Perusak Ozon
  7. KepMen Pertanian Nomor 763 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap Pestisida
  8. KepMen Pertanian Nomor 764 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Sementara Pestisida
  9. KepMen Pertanian Nomor 949 Tahun 1998 Tentang Pestisida Terbatas
  10. KepMen Pertanian Nomor 541 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap Pestisida
  11. KepMen Pertanian Nomor 543 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Sementara Pestisida
  12. KepMen Pertanian Nomor 544 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Bahan Teknis Pestisida
  13. KepMen Pertanian Nomor 546 Tahun 1996 Tentang Pemberian Izin & Perluasan Penggunaan Pestisida
  14. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 790 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas KEPMEN PERINDAG Tahun 1998 no 110 ttg Larangan Produksi dan Memperdagangkan ODS
  15. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 254 Tahun 2000 Tentang Tata Niaga Impor & Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu
  16. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 110 Tahun 1998 Tentang Larangan Memproduksi & Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi & Memperdagangkan Barang Baru yang Menggunakan BPLO (ODS)
  17. SK Menteri Perindustrian Nomor 148 Tahun 1985 Tentang Pengamanan Bahan Beracun & Berbahaya di Perusahaan Industri
  18. KepMen Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  19. KepMen Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
  20. SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja
  21. Kep DIRJEN Perhubungan Darat Nomor 725 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan

KONSERVASI LINGKUNGAN DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestraian Alam
  10. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
  11. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
  12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
  13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Lembaga Konservasi
  14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
  15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perbenihan Tanaman Hutan
  16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Tatacara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
  17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
  18. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 55 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa yang Dilindungi
  19. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar & Menangkap Satwa Liar
  20. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 385 Tahun 1999 Tentang Penetapan Lola Merah (Trochus Niloticus) Sebagai Satwa Buru
  21. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 449 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Burung Walet (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
  22. Kep Bersama Menteri Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Pangan Nomor 998.1 Tahun 1999 Tentang Keamanan Hayati & Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika
  23. Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan & Penangkapan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UU
  24. Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 200 Tahun 1999 Tentang Penetapan Jatah & Pengambilan Tumbuhan Alam & Satwa Liar yang Tidak Dilindungi UU utk Periode Thn 2000

PENATAAN RUANG

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang Benda Cagar Alam
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
  11. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
  12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
  13. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
  15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

LABORATORIUM LINGKUNGAN

  1. KepKa BAPEDAL Nomor 113 Tahun 2000 Tentang pedoman Umum dan pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
  2. KepMen LH Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup
  3. KepMen LH Nomor 197 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten & Daerah Kota
  4. KepMen LH Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan (LPJP2SLH)
  5. KepMen LH Nomor 78 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan Pada Kementrian LH
  6. KepMen LH Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas
  7. KepMen LH Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten Kota
  8. KepMen LH Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
  9. Keputusan Bersama Kementerian LH, Kejaksaan, Kepolisian Nomor KEP-04/MENLH/04/2004, KEP-208/A/J.A/04/2004, KEP-19/IV/2004 Tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (SATU ATAP), Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. KepKa BAPEDAL Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di BAPEDAL
  11. Surat Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Nomor B-60/E/Ejp/01/2002 Tentang Perihal Pedoman teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup

PROPER

  1. KepMen LH Nomor 127 Tahun 2002 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

INTERNATIONAL ENVIRONMENTALS CONVENTIONS AND TREATIES

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
  3. KepPres Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Good (Protokol Pengesahan 9 Barang-barang Berbahaya)
  4. KepPres Nomor 92 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Montreal Protocol Tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen 1992
  5. KepPres Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention for the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances That Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second Meeting of The Parties
  6. KepPres Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973
  7. Protocol to the Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty 1996
  8. International Tropical Timber Agreement 1994
  9. Comprehensive Nuclear TEST-Ban Treaty 1994
  10. Convention on Biological Diversity 1992
  11. The Rio Declaration on Environment and Development 1992
  12. United Nations Framework Convention on Climate Change 1992
  13. Convention on the Transboundary Effects of Industrial Accidents 1992
  14. International Convention an Civil Liability for Liability for Oil Pollution Damage 1991
  15. Protocol on Environmental Protection to the Antartic Treaty 1991
  16. Protocol to the 1979 Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution Concerning the Control of Emissions of Volatile Organic Compounds or Their Transboundary Fluxes 1991
  17. Protocol to the 1979 Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution on Reduction of Sulphur Emissions of Volatile Organic Compound of Their Transboundary Fluxes 1991
  18. Basel Convention on Transboundary Movement of Hazardous Waste 1989
  19. The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer 1987
  20. Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer 1987
  21. Convention early Notification of a Nuclear Accident 1986
  22. Convention on Assistance in the of a Nuclear Accident 1986
  23. Protocol Amending the Paris Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land Based Sources 1986
  24. Protocol to Amend the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969,1984
  25. World Charter for Nature 1982
  26. Convention on the Conservative of Antartic Marine Living Resources 1980
  27. Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals 1979
  28. Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution 1979
  29. Protocol to the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969,1976
  30. Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land Based Sources 1974
  31. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 1973
  32. International Convention for the Prevention of Pollutions from Ships 1973
  33. Protocol of 1978 Relating to the International Convention for Prevention of Pollution from Ships 1973
  34. Convention on The Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (1972) and Resolutions Adopted by the Special Meeting
  35. Protocol to the Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (1972) and Resolutions Adopted by The Special Meeting, 1972
  36. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment 1972
  37. Convention of the Prevention of Marine Pollution by Dumping from Ships and Aircrafts 1972
  38. Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in Atmosphere, in Outer Space and Under Water
    (Nuclear Test-Ban Treaty) 1963
  39. The Antarctic 1959
  40. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources pf the High Seas 1958
  41. International Convention for The Protection of Pollution of the Sea by Oil 1954
  42. International Convention for the Protection of Birds 1950
  43. Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade