Dalam
proses penetapannya menjadi kawasan Taman Nasional oleh Pemerintah RI, ada
banyak konflik yang timbul berawal dari tidak diikutsertakannya masyarakat
lokal/adat disekitar kawasan, terutama dalam proses penetapan tata batas.
Ketidak ikutsertaan masyarakat adat ini menyebabkan hak-hak adat yang mempunyai
kekuatan hukum atas wilayah adatnya tersebut juga ikut terabaikan bahkan tidak
ada pengakuan sama sekali dari Pemerintah.
Di
Bengkulu penetapan kawasan taman nasional telah banyak mendapat perotes dari
masyarakat. Salah satunya, perotes dari masyarakat adat semende. Protes ini
timbul karena hutan ulayat dan wilayah kelolah mereka di tetapkan menjadi
kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan
TNBBS di wilayah kelola mereka, masyarakat secara otomatis tidak dapat
mengelola tanah kelolanya tersebut. Kebun yang sebelumnya dikelola dengan baik
dan memberikan manfaat bagi mereka, tidak dapat dikelola kembali. Mereka tidak
nyaman dan tenang dalam berusaha bahkan mereka secara paksa diusir dari wilayah
tersebut.
Dalam
undang-undang dasar 1945 dan perundangan yang mengikutinya jelas diatur dan
diakui hak-hak masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999
dijelaskan, Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagai
kekuatan hukum keberadaan Suku Semende Dusun Banding Agung di daerah ini adalah
dengan adanya surat Pengakuan dari Pemerintah Belanda tertanggal 22 Agustus
1891 berupa Surat Keterangan yang ditandatangani langsung oleh Van Hille
sebagai Contholeur Van Kauer ditujukan kepada Amat sebagai Depati Banding Agung
yang bergelar Depati Matjan Negara yang isinya menerangkan bahwa Banding
Agung (sebagai wilayah adat Semende) masuk dalam Marga Muara Nasal Bintuhan,
Afdeling Kauer dan berada di luar Batas Boss Weizen (BW) serta bukti- bukti
lapangan yang menunjukan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar