1.
Jelaskan
pengertian hutan !
Jawab:
adalah
suatu kumpulan pohon- pohon yang cukup rapat dan menutup areal yang cukup luas sehingga
akan dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologis
yang khas serta terdiri dari berbagai jasad renik tanah dan hewan yang memiliki
hubungan saling ketergantungan.
2.
Jelaskan
beberapa proses saling berhubungan yang terjadi di dalam hutan !
Jawab: Beberapa proses yang
terjadi dan saling berhubungan antaralain adalah:
a. Hidrologis, yang
merupakan fungsi hujan sebagai tempat penyerapan dan penyimpanan air hujan
maupun embun, yang akan mengalir ke sungai – sungai dan menjaga tanah agar
terjaga dari erosi dan hilangnya unsur hara.
b. Iklim, komponen ekosistem
alam yang terdiri dari unsur-unsur hujan (air, sinar matahari dan suhu), angin
dan kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang ada di permukaan bumi.
c. Kesuburan tanah, tanah
hutan merupakan pembentuk humus utama dan penyimpan unsur hara yang diperlukan
oleh tumbuhan. Pembentukannya ditentukan oleh batu induk yang membentuknnya dan
kondisi saat terbentuknya, meliputi suhu, kelembaban udara, air tanah,
topografi wilayah, vegetasi dan jasad – jasad hidup lainnya.
d. Keanekaragaman genetik,
hutan memiliki berbagai jenis flora dan fauna. Keduanya memiliki hubungan yang
harus diperhatikan dalam pemanfaatannya sehingga tidak terjadi kepunahan
ataupun kerusakan lingkungan.
e. Sumber daya alam, dapat
memberikan devisa bagi suatu negara dan pendapatan bagi masyarakat
sekitar. Baik dari sumber daya alam yg belum ataupun sudah diolah.
f.
Wilayah wisata alam, dalam hubungannya dengan manusia, hutan juga memberikan
manfaat berupa sarana wisata, sebagai ciptaan Tuhan YME.
3.
Jelaskan
mengenai fungsi hutan !
Fungsi utama hutan adalah
menyelenggarakan keseimbangan oksigen dan karbon dioksida serta mempertahankan
kesuburan tanah, penyimpan air bersih, dan pencegah erosi bagi wilayah sekitar.
Dengan adanya sumber daya yang tersedia banyak di hutan, fungsi hutan pun
berkembang, antara lain:
a. Hutan lindung, adalah
kawasan hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian/kesuburan tanah dan tata
air wilayah.
b. Hutan Suaka, adalah
kawasan hutan yang berfungsi melindungi keanekaragaman hayati dan keindahan di
dalamnya.
c. Hutan Produksi, adalah
kawasan hutan yang berfungsi sebagai sumber produksi baik berupa kayu, maupun
non kayu dari pengelolaan yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu.
4.
Jelaskan
kerusakan hutan akibat penebangan (deforestasi) menurut analisa para ahli !
Jawab:
Kerusakan hutan akibat deforestasi berdampak terjadinya ketidakseimbangan
ekosistem, baik yang ada di dalam hutan, maupun disekitar hutan. Berikut
ini adalah beberapa akibat dari kerusakan hutan yang terjadi, antara lain:
a.
Punah
masyarakat dan budaya yang cara hidupnya bergantung pada hutan. Hal ini
bersamaan dengan punahnya pengetahuan mereka.
b.
Bertambahnya
lahan kritis dan desertifikasi di kawasan tropik yang kering.
c.
Menurunnya
curah hujan dalam regional, yang memperburuk desertifikasi.
d.
Meningkatnya
suhu global sebagai akibat dari meningkatnya kadar karbon di atmosfir yang
menyebabkan meningginya permukaan air laut.
e.
Punahnya
sejumlah besar spesies tumbuhan dan hewan, termasuk hilangnya spesies
margasatwa serta tumbuhan pangan dan obat yang mempunyai potensi penting.
f.
Merosotnya
jumlah populasi burung daerah beriklim sedang yang bermigrasi ke daerah tropik.
g.
Meningkatnya
pembukaan dan erosi tanah.
h.
Hilangnya
potensi listrik tenaga air.
i.
Merosotnya
daur kemiskinan didaerah pedesaan.
5.
Bagaimana
kondisi hutan di daerah-daerah saat ini, khususnya di Propinsi Banten ?
Jawab:
Meningkatnya
pertumbuhan penduduk di Propinsi Banten, membuat banyak lahan hutan, terkena
dampak dari perluasan wilayah pemukiman. Eksploitasi sumber daya alam juga
dilakukan secara boros. Baik hutan pegunungan maupun hutan di sekitar sungai
memiliki tingkat kerusakan yang hampir sebanding. Akibat dari kerusakan hutan
yang terjadi juga sudah dirasakan oleh penduduk Propinsi Banten, dengan
terjadinya kekeringan, karena adanya tekanan penduduk, perambahan dan
pengelolaan lahan ilegal di salah satu cagar alam di Serang.
6.
Bagaimana
pendapat anda mengenai Hutan Tanaman Industri (HTI) ? HTI merupakan usaha hutan
tanaman untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan
menerapkan slivikultur sesuai dengan tapaknya, dalam rangka memenuhi kebutuhan
bahan baku industri hasil kayu maupun non kayu. Pelaksanaan HTI yang berhasil
dapat memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan sekitar HTI. Sebagai
resapan dan penyimpanan air, sehingga bahaya banjir dan erosi, serta kekeringan
akan dapat dikurangi. Pada praktiknya, diperlukan pengawasan khusus terhadap
perusahaan – perusahaan yang mempunyai HTI. Karena hal ini akan sgt disayangkan
apabila, perusahaan tersebut hanya memanfaatkan pada pengambilan hasil dari HTI
tersebut, tanpa melakukan penanaman kembali.
Sumber:
Modul 3 Kerusakan Hutan
Tropis, Ir. Atep Afia Hidayat
7.
Tuliskan
opini anda mengenai Hutan Desa sebagaimana studi kasus pada bab ini !
Jawab:
Dalam kasus “PENGEMBANGAN
HUTAN DESA SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT”, menurut saya merupakan pilihan yang benar dari latar
belakang yang disajikan. Karena pada saat ini jika semua kendali, di pegang
oleh pemerintah sentral, kasus – kasus seperti ini seperti kurang diperhatikan,
walau dalam kampanye yang dilakukan mereka gencar dalam menyuarakan
“pelestarian hutan bersama”. Peran serta masyarakat sekitar dan pemerintah
kabupaten adalah hal terpenting dalam pelestarian hutan. Ini merupakan alternatif model pengelolaan hutan
kolaboratif yang berbasis masyarakat adalah sebuah tawaran solusi untuk
menjawab persoalan kerusakan hutan tersebut. Hutan Desa adalah kawasan hutan
negara yang masuk dalam wilayah desa tertentu dan dikelola serta digunakan
untuk kesejateraan masyarakat desa. Selain itu berbagai stakeholders yang memiliki
kepentingan pada hutan desa baik pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi
maupun LSM juga
dilibatkan. Dengan berbagai kegiatan, meliputi pendampingan masyarakat dalam
meningkatkan potensi dan kemampuan mereka dalam mengelola hutan, advokasi hukum
dalam mengelola hutan, penelitian untuk mendorong proses pengelolaan hutan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dilakukan secara partisipatif, dan pengembangan
Pusat Informasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai media informasi bagi seluruh
pihak yang berkepentingan sekaligus membangun kesadaran akan artinya
pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar