Banjir merupakan bencana yang dialami oleh hampir semua
wilayah di indonesia. Bencana ini tidak bisa dihindari karena memang sudah
menjadi konsekuensi yang harus kita terima akibat dari sudah mulai rusakya
lingkungan di sekitar kita.
Berikut ada beberapa program yang bisa dilakukan untuk
pengelolaan banjir.
1.
menarik genangan air hujan ke sistem tata
air
DI KOTA JAKARTA SEKARANG INI MASIH
MENGGUNAKAN POLA Van Breen (PENGGAGAS KANAL BANJIR).DENGAN MENATA 13 SUNGAI DAN
MEMBANGUN BANJIR KANAL BARAT DAN TIMUR.PADA PROGRAM INI MENCAKUP PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI, PEMELIHARAAN SITU REGULATOR DAN WADUK RETENSI SEBAGAI
TERMINAL BANJIIR DALAM RANGKA STORM WATER MANAGEMENT
2.
MEMINDAHKAN IBU KOTA
Merosotnya daya serap air hujan Jakarta
adalah pertanda beban pembangunan bangunan dan infrastruktur melampaui daya
dukung lingkungan kota. Untuk tidak memperparah kondisi Jakarta,
"gula-gula" pembangunan harus disebar ke luar kota. Salah satu
contohnya seperti memindahkan Bandara Soekarno-Hatta ke Cengkareng atau juga
memindah Kampus UI ke Depok.Beban kota hanya bisa dikurangi dengan
menyederhanakan fungsi kota
3.
JASA PENDUDUK
Jika penduduk hilir ingin menghindari
"banjir kiriman", selayaknya mereka dan pemda membayar "jasa
memelihara ekosistem meredam banjir kiriman" kepada penduduk dan pemda di
hulu. Jasa memelihara hulu sungai tidak gratis, perlu diberi nilai ekonomi
melalui pajak, subsidi, retribusi, dan pungutan resmi sebagai koreksi pasar.
4.
mengefektifkan pelaksanaan program. UU Penataan
Ruang Nomor 10 Tahun 1992
pelaksanaan program. UU Penataan Ruang
Nomor 10 Tahun 1992 memberikan wewenang kepada pemerintah pusat memimpin
perencanaan tata ruang yang mencakup lebih dari satu provinsi Guna menjamin
keberlanjutan program pengelolaan banjir yang bersifat lintas sektor dan
berjangka panjang multitahun, maka anggaran program seperti ini perlu diberi
"kode bintang khusus" dalam APBN. Dan ditetapkan "penanggung
jawab utama"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar