Digunakan bahan pengawet karena kayu mudah diserah
organisme perusak kayu (OPK). Pada zaman dulu digunakan minyak zaitun atau oil atau
minyak tanah atau direndam didalam air laut, air sungai , air kolam atau
dikubur di tanah tetapi hasilnya kurang memuaskan sehingga digunakan bahan
kimia beracun sebagai pengawet (pestisida)
Pengelompokan bahan pengawet :
1.
Berupa minyak
Berbentuk cairan, tidak mudah luntur,
beracun terhadap OPK, mengotori kayu sehingga tidak dapat dicat
2.
Larut dalam pelarut organik
Berbentuk tepung, harus dilarutkan dalam
pelarut organik
3.
Larut air
Berbentuk serbuk, larutan, pasta tidak
mengotori kayu, kayu yang sudah diawetkan dapat dicat, bahan pengawet dapat
menembus dinding sel kayu
Bahan pengawet yang dapat digunakan :
1.
Bahan pengawet yang tidak terdaftar dan tidak
diizinkan oleh menteri pertanian
2.
Izin diberikan apabila pestisida yang
bersangkutan dinilai aman, efektif, memenuhi persyaratan teknis dan
administrasi serta digunakan dengan petunjuk yang tercantum dilabelnya
3. Izin berupa surat keputusan dari menteri pertanian. Izin
yang diberikan dapat tetap berlaku 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar