6. Apa yang anda ketahui
tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
(definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan
KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada setiap
perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan,
dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg
direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan dengan
mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan
kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar