Senin, 20 Mei 2013

MANFAAT MELAKUKAN AUDIT LINGKUNGAN


1.        Mengidentifikasi resiko lingkungan
2.        Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya       penyempurnaan rencana yang ada.
3.        Menghindari    kerugian  finansial seperti  penutupan/  pemberhentian  suatu    usaha atau kegiatan atau  pembatasan  oleh  pemerintah,  atau  publikasi  yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
4.        Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5.        Membuktikan  pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6.        Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha  atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7.        Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8.        Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan  media massa.
9.        Menyediakan  informasi  yang  memadai  bagi  kepentingan  usaha  atau  kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
                  
            Agar pelaksanaan audit lingkungan berhasil dengan baik beberapa persyaratan   harus dipenuhi antara lain :
Ø  Dukungan penuh pihak pimpinan puncak
Ø  Keikutsertaan semua pihak yang terkait
Ø  Kemandirian dan objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.

Ø  Kesepakatan tentang tata cara dan lingkup audit aantara pimpinan perusahaan dengan auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar