1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
Ø
Menilai
ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
Ø
Meninjau
persyaratan perizinan dan pelaporan.
Ø
Melihat
pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
Ø
Menilai
keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri
atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ø
Sangat
mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Ø
Dapat
dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
Ø
Menilai
kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen
bahan.
Ø
Menilai
keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
Ø Mencari
bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø Menilai
kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø
Menilai
keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan penanganan limbah.
Ø Menilai
tempat pembuangan secara rinci.
Ø Meninjau
pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi
Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
Ø
Mengurangi
jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
Ø
Menggunakan
analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan
limbah.
Ø
Mencari
tindakan alternatif pengurangan
produksi, dan pendaur ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat
audit ini adalah :
Ø
Mengidentifikasi
sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan,
penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat
audit ini adalah :
Ø
Melacak
pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk
mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
Ø
Menilai
kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Ø
Melakukan
pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan
penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup
panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak
melakukan pengambilan sampel).
Ø
Melakukan
pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7.
Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
Ø
Menilai
tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan
sejenisnya, yang berhubungan erat dengan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø
Audit
ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan
tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar