Jawab:
Upaya
Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah
satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan
perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di
berbagai sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar