• Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan
Umum UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
• " Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dapak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan."
• "Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan."
Masyarakat merupakan focus utama dalam studi AMDAL
sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk
umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agar
masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi,
terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana
usaha atau kegiatan tersebut.
Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting
yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
1.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang
terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
3. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan
jasad renik;
4. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
5. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan negara
• Salah
satu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun
2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin
Lingkungan.
• Peraturan
ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses Amdal, dimulai
dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan
10 (sepuluh) hari.
• Dengan
terbitnya Peraturan menteri LH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan
Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses Amdal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar