Sabtu, 29 Juni 2013

MANFAAT MELAKUKAN AUDIT LINGKUNGAN

1.      Audit lingkungan merupakan alat manajemen, akan tetapi dapat juga digunakan sebagai alat dari badan pengatur dan setiap kelompok yang berhubungan dalam menilai kinerja lingkungan.
2. Audit lingkungan harus sistematis (bukan semarangan), didokumentasikan, berkala (bukan hanya sekali), dan obyektif (tidak menutupi kesalahan).
3. Audit lingkungan meningkatkan kinerja / performa.
4. Tujuan audit lingkungan adalah memberi kontribusi untuk mengamankan lingkungan.
5. Audit lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen.
6. Audit lingkungan berhubungan dengan menilai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan persyaratan peraturan, akan tetapi juga dengan standar yang sesuai menurut pandangan manajemen.


      Audit lingkungan menyatakan secara tidak langsung gagasan berikut :
A. Sekumpulan pengaturan lingkungan yang direncanakan dan prosedur-prosedur, yaitu perusahaan dan semua manajemen serta stafnya menyadarinya.
B. Termasuk persyaratan legal dan juga tujuan manajemen.
C. Suatu penilaian apakah pengaturan yang direncanakan secara efektif dimplementasikan dan apakah mereka cocok untuk memenuhi kebijakan lingkungan perusahaan.


Mengapa audit lingkungan dilakukan ?
Ø Keinginan~ dewan direksi atau CEO untuk mendapatkan kepastian bahwa perusahaan bertanggung jawab dan secara memadai menangani tanggung jawab lingkungannya.
Ø Inisiatif~ manajemen tingkat yang lebih rendah atau menengah untuk memperbaiki aktivitas pengelolaan lingkungan yang ada dan mengejar apa yang perusahaan lain sedang lakukan.
Ø Kejadian~ dari masalah atau kecelakaan lingkungan.
Ø Tanggapan~ terhadap suatu keinginan untuk mengantisipasi dan menghadapi masalah potensial.
Manfaat Audit Lingkungan
Dari definisi diatas dapat juga dimengerti apa manfaat dari audit lingkungan tersebut, antara lain adalah :
§ Untuk meningkatkan efektifitas manajemen dan rasa memperbaiki aktifitas pengelolaan lingkungan yang ada Audit lingkungan di Indonesia, Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.”
§ Dasar hukum upaya pelestarian lingkungan hidup adalah Undang undang no 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
§ Pelaksanaan audit lingkungan hidup bersifat sukarela dan pemerintah tidak mewajibkan semua perusahaan melakukan audit lingkungan, namun pemerintah berhak melakukan pemeriksaaan.

TUJUAN DAN FUNGSI AUDIT LINGKUNGAN
Tujuan dan Fungsi Audit Lingkungan
Tujuan audit lingkungan sangatlah luas, tergantung sudut pandang yang kita lihat. Dibawah ini adalah pendapat para ahli terhadap tujuan audit lingkungan :
§ Menurut Grant Ledgerwood, Elizabeth Street, dan Riki Therivel, bahwa audit lingkungan mempunyai 3 tujuan yang luas, yaitu :
1. Ketaatan terhadap peraturan.
2. Bantuan untuk akuisisi dan penjualan aktiva.
3. Pengembangan korporat terhadap misi penghijauan.
§ Menurut The International Chamber of Commerce :
Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
§ Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajemen lingkungan korporat memberikan manajemen pengetahuan yaitu :
1. Perusahaan mentaati hukum dan peraturan lingkungan.
2. Kebijakan & prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
3. Risiko korporat yang berasal dari risiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah pengendalian.
4. Perusahaan mempunyai sumber daya dan staf yang tepat untuk pekerjaan lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan suber daya tersebut.

Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi yang saling berkaitan :
1. Perencanaan.
2. Pengorganisasian.
3. Menuntuk & mengarahkan.
4. Mengkomunikasikan.
5. Mengendalikan & menelaah.
Dengan fungsi manajemen lingkungan yang saling berkaitan tersebut dapat disimpulkan fungsi audit lingkungan,yaitu :
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan.
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
• SOP (Prosedur Standar Operasi).
• Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan.
• Tanggap Darurat.
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan.
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).
Penyebab dari kondisi industri yang berisiko adalah :
1. Orang yang tidak memahami peraturan dan prosedur secara baik,sehingga tidak memperhatikan setiap detil pekerjaan.
2. Fasilitas fisik yang tidak memadai.
3. Sistem manajemen yang terbatas.
4. Prosedur yang tidak memadai, tidak sesuai atau kuno.
5. Kekuatan eksternal, seperti gempa bumi, angin topan/badai, kerusuhan / huru-hara, dan sabotase.
6. Tekanan internal yang bersaing (memperoleh laba sebanyak-banyaknya).


Prinsip Dasar Audit Lingkungan
Sebenarnya prinsip dalam audit lingkungan tergantung pelaksana atau auditor masing masing, akan tetapi disini terdapat prinsip yang mendasar yaitu adalah :
a. Karakteristik.
1. Metodologi Komprehensif.
2. Konsep pembuktian dan pengujian.
3. Pengukuran dan standar yang sesuai.
4. Laporan tertulis.

b. Kunci Keberhasilan.
1. Dukungan pihak pimpinan.
2. Keikutsertaan semua pihak.
3. Kemandirian dan obyektifiktas auditor.
4. Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit

Pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia
l  Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.
l  Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 [p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994.
l  Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar