Menteri Negara
Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan "RUU Pengelolaan Sampah ini
merupakan revolusi pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi
masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Selain itu dalam lingkup yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata
Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim".
Beberapa materi
muatan yang diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu: (i)
Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga,
dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain
hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari
dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen
untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta
mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer
responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk
menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling
lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan
dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang
pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar