AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL :
•
aspek fisik-kimia
•
ekologi
•
sosial-ekonomi
•
sosial-budaya.
•
dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara
jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
•
Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
•
Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
•
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
•
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
KEGUNAAN AMDAL :
•
Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
•
Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
•
Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•
Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•
Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar