Pengertian
Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999
pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan kegiatan.
Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
*
Prosedur
AMDAL terdiri dari :
1.Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
2.Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
3.Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4.Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut
proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak
*
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor
08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang
ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan
kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun
KA-ANDAL.
*
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
*
Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
*
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
*
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
*
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, Pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan.
*
Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengauh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan – alasan. yang bertanggung
jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
KEGUNAAN AMDAL :
1.Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
4.Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
5.Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar