Lingkungan
Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup
Pembangunan
Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
Ekosistem
adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian
untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Daya
Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pelestarian
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan
dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya
Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk
atau dimasukkan ke dalamnya.
Pelestarian
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Sumber
Daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri
atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan
sumber daya buatan.
Baku
Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure
lingkungan hidup,
Pencemaran
Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan,
Dampak
Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar