Rabu, 26 Juni 2013

AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) UKL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup)


        Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
       " Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dapak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
       "Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
Masyarakat merupakan focus utama dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha atau kegiatan tersebut.
  Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
1.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2.   Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak  terbarukan;
3.   Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
4.   Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
5.   Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara

       Salah satu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
       Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses Amdal, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari.

       Dengan terbitnya Peraturan menteri LH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar