Rabu, 05 Juni 2013

EMPAT PROGRAM PENGELOLAAN BANJIR

Program pertama, menarik genangan air hujan ke sistem tata air. Hingga kini Jakarta memakai pola Van Breen (1923) yang dikembangkan pemerintah bersama NEDECO Belanda (1974, 1999) dan JICA Jepang (1997, 2004) menjadi Rencana Induk Pengelolaan Banjir dengan menata 13 sungai dan membangun Banjir Kanal Barat dan Timur. Program ini mencakup pengelolaan daerah aliran sungai, pengerukan berkala kedalaman sungai, serta pemeliharaan situ regulator dan waduk retensi sebagai terminal banjir dalam rangka storm water management.

Memindahkan ibu kota
Dinas Pertambangan DKI Jakarta dan LPM Institut Teknologi Bandung telah menyusun peta geologi berdasarkan komposisi batuan dengan ukuran daya tanah menyerap air. Kawasan tanah berdaya serap air tinggi perlu diselamatkan dari bangunan menutup tanah, sedangkan kawasan berdaya serap air rendah perlu menerapkan "solusi engineering" dalam konstruksi bangunan dengan tata drainase khusus.
Merosotnya daya serap air hujan Jakarta adalah pertanda beban pembangunan bangunan dan infrastruktur melampaui daya dukung lingkungan kota. Untuk tidak memperparah kondisi Jakarta, "gula-gula" pembangunan harus disebar ke luar kota, seperti memindahkan Bandara Soekarno-Hatta ke Cengkareng, Kampus UI ke Depok. Perlu lebih banyak sentra kegiatan pembangunan dipindahkan ke luar Jakarta, seperti perluasan Pelabuhan Tanjung Priok, pengembangan kawasan industri, pembangunan hipermarket, mal, pusat perdagangan, dan pusat pendidikan.
Fungsi utama Jakarta sebagai ibu kota negara. Hadirnya bangunan Istana Presiden, Kompleks Bank Indonesia, kantor departemen dan kedutaan asing memberi isi pada fungsi utama kota. Karena itu, "memindahkan ibu kota negara atau kegiatan pemerintahan ibu kota ke luar Jakarta" adalah gagasan yang mahal dan tidak menyentuh persoalan utama. Beban kota hanya bisa dikurangi dengan menyederhanakan fungsi kota dan menyebarkan "gula-gula" ke luar kota. Dengan pendekatan "solusi engineering" perlu dikembangkan arsitektur bangunan dan drainase air agar tetap utuh berfungsi.

Jasa penduduk

Jika penduduk hilir ingin menghindari "banjir kiriman", selayaknya mereka dan pemda membayar "jasa memelihara ekosistem meredam banjir kiriman" kepada penduduk dan pemda di hulu. Pemerintah pusat dan daerah kawasan hilir yang berkepentingan dengan keutuhan daerah tangkap hulu sungai perlu mengompensasikan pelestarian yang dilakukan daerah dan penduduk lokal di hulu. Jasa memelihara hulu sungai tidak gratis, perlu diberi nilai ekonomi melalui pajak, subsidi, retribusi, dan pungutan resmi sebagai koreksi pasar. Guna menjamin keberlanjutan program pengelolaan banjir yang bersifat lintas sektor dan berjangka panjang multitahun, maka anggaran program seperti ini perlu diberi "kode bintang khusus" dalam APBN. Dan ditetapkan "penanggung jawab utama" mengoordinasikan mata anggaran lintas sektor, dan dijamin peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar