Selasa, 04 Juni 2013

INDONESIA SUDAH PUNYA UU PENGELOLAAN SAMPAH

Penyusunan RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selain daripada itu, penyusunan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan "RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi  masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu dalam lingkup yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim".
Beberapa materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu: (i) Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar