Dalam tiga dasawarsa terakhir telah terjadi perubahan cara pandang dunia
dalam melihat masalah lingkungan.
Pada tahun enam puluhan masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah
lokal, pencemaran udara diperkotaan, masalah limbah industri, dan sebagainya.
Pada tahun tujuh puluhan masalah
lingkungan dipandang sebagai masalah global seperti hujan asam, kerusakan
lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Pada tahun delapan puluhan
timbul kesadaran bahwa masalah lingkungan global dapat mengancam kelangsungan
pembangunan ekonomi.
Agar berhasil dalam persaingan global perlu dipahami aturan main yang
berlaku di dalamnya. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah bahwa
dalam proses produksi suatu produk dan jasa tidak boleh merusak lingkungan
(Hadiwiardjo, 1977).
Melihat upaya yang makin gencar untuk perlindungan lingkungan, semua negara
sepakat mengenai kewajiban melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan
hidup. Kenyataan ini telah menempatkan aspek lingkungan menjadi faktor yang
berpengaruh dalam pola perdagangan barang dan jasa. Issue pelestarian dan
perlindungan lingkungan hidup dijadikan prasyarat bagi setiap negara yang ingin
ikut berperan aktif dalam perdagangan dunia
Pada era reformasi masyarakat
indonesia mulai sadar untuk memperhatikan ligkungan.
Salah satu issue utama yang mendapat perhatian besar adalah pencemaran
lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan industri. Masalah pencemaran
lingkungan sebenarnya sudah lama menjadi sorotan masyarakat diberitakan meluas
oleh berbagai media massa, tetapi kurang mendapat tanggapan positif dari aparat
berwenang. Pada era reformasi ini masalah pencemaran lingkungan tetap mendapat
sorotan tajam dari masyarakat dan tuntutan dari masyarakat akan hak-haknya
untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang sehat semakin keras
dikumandangkan.
Sekarang ini pihak
pengusaha industri mendapat tekanan kuat dari dua arah secara simultan yaitu
dari luar dan dalam negeri. Dalam situasi demikian, perusahaan industri jika
ingin survive tidak punya pilihan lain, selain meninjau dan mengkaji ulang
visi, orientasi dan kebijakan perusahaan terhadap lingkungan hidup. Mereka
dituntut untuk merubah Sistem Manajemen Lingkungan agar sesuai dengan konsep
Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar