1.
Mengidentifikasi
resiko lingkungan
2.
Menjadi
dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
3.
Menghindari kerugian
finansial seperti penutupan/ pemberhentian
suatu usaha atau kegiatan
atau pembatasan oleh
pemerintah, atau publikasi
yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak
baik.
4.
Mencegah
tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap
pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5.
Membuktikan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan apabila
dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6.
Meningkatkan
kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7.
Mengidentifikasi
kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan,
pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8.
Menyediakan
laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan,
atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan media massa.
9.
Menyediakan informasi
yang memadai bagi
kepentingan usaha atau
kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
Agar pelaksanaan audit lingkungan
berhasil dengan baik beberapa persyaratan
harus dipenuhi antara lain :
Ø
Dukungan
penuh pihak pimpinan puncak
Ø
Keikutsertaan
semua pihak yang terkait
Ø Kemandirian
dan objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.
Ø
Kesepakatan
tentang tata cara dan lingkup audit aantara pimpinan perusahaan dengan auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar