1. Jawab:
Mengidentifikasi resiko lingkungan
2. Menjadi dasar bagi pelaksanaan
kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
3. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau
kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang tidak baik.
4. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap
suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan
perundang-undaangan yang berlaku.
5. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam
proses pengadilan.
6. Meningkatkan kepedulian pimpinan/
penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan
kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7. Mengidentifikasi kemungkinan
penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian
ulang dan daur ulang limbah.
8. Menyediakan laporan audit lingkungan
bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan
kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan media massa.
9. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha atau kegiataan asuransi, lembaga
keuangan dan pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar