Jawab: 1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
Ø Menilai ketaatan terhadap peraturan,
standar dan pedoman yang ada.
Ø Meninjau persyaratan perizinan dan
pelaporan.
Ø Melihat pembatasan pada pembuangan
limbah udara, air dan padatan.
Ø Menilai keterbatasan peraturan dalam
pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan
perusahaan.
Ø Sangat mengarah pada semua hal yang
berkaitan dengan pentaatan.
Ø Dapat dilakukan oleh petugas
(kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
Ø Menilai kefektifan sistem manajemen
internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen
bahan.
Ø Menilai keadaan umum dari peralatan,
bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
Ø Mencari
bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø Menilai
kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø Menilai keadaan catatan/ laporan
tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan penanganan
limbah.
Ø Menilai
tempat pembuangan secara rinci.
Ø Meninjau
pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan
Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
Ø Mengurangi jumlah timbunan dan
produksi buangan limbah.
Ø Menggunakan analisis kualitas daan
kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan
timbunan limbah.
Ø Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
Ø Mengidentifikasi sumber air penggunaan
air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan,
penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
Ø Melacak pola pemakaian tenaga listrik,
gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta
meminimalkan penggunaannya.
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
Ø Menilai kedaan pengotoran lokasi
perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ø Melakukan pengambilan contoh dari
lokasi dan melakukan penganalisaan
contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal
yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak
melakukan pengambilan sampel).
Ø Melakukan pengelolaan secara statistik
terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
Ø Menilai tatalaksana operasional
pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan
pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Ø Audit ini memungkinkan pimpinan
perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan
tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
Ø Meninjau praktek pembelian
Ø Mengidentifikasi hasil produksi daan
peralatan alternatif.
Ø Dapat dilakukan terpisah atau sebagai
bagian audit minimisasi limbah atau audit produksi bersih.
Ø Biasanya melibatkan pegawai bagian
pembelian.
Ø Melihat alternatif dari yang sederhana
sampai genting (cradle to grave)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar