Senin, 20 Mei 2013

JENIS-JENIS AUDIT LINGKUNGAN



1. Audit Pentaatan
             Audit Pentaatan memiliki sifat :
Ø  Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
Ø  Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
Ø  Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
Ø  Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ø   Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Ø   Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

     2.Audit Manajemen
        Audit jenis ini mempunyai sifat :
Ø  Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
Ø  Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.
Ø  Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø  Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø  Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.
Ø  Menilai tempat pembuangan secara rinci.
Ø  Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.

       3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
           Jenis audit ini mempunyai sifat :
Ø   Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
Ø   Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
Ø   Mencari tindakan  alternatif   pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.


     4. Audit Konservasi Air
     
         Sifat audit ini adalah :
Ø   Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan

      5. Audit Konservasi Energi

           Sifat audit ini adalah :

Ø   Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

         6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha

             Sifat audit ini adalah :

Ø   Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ø   Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).
Ø   Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

       7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Jenis audit ini memiliki sifat :
Ø   Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø   Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar