Selasa, 14 Mei 2013

Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !


12.   Pelajari  kasus yang berjudul  “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !

Jawab: Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg tertib.  Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak  memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar